Kamis, 21 April 2016
Tarekat dan politik di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Thariqat
Thariqat secara harfiah berarti “jalan” mengacu kepada sesuatu sistem latihan meditasi maupun amalan-amalan (muqarabah, dzikir, wirid dan sebagainya) yang dihubungkan dengan sederet guru sufi. Tharikat juga berarti organisasi yang tumbuh seputar metode sufi yang khas. Pada masa permulaan, setiap guru sufi dikelilingi oleh lingkaran murid mereka dan beberapa dari murid ini kelak akan menjadi guru pula. Boleh dikatakan bahwa tharikat itu mensistematiskan ajaran dan metode-metode tasawuf. Guru tharikat yang sama mengajarkan metode yang sama, zikir yang sama, muraqabah yang sama. Seorang pengikut tharikat akan memperoleh kemajuan melalui sederet amalan-amalan berdasarkan tingkat yang dilalui oleh semua pengikut tharikat yang sama.
Seorang pengikut tharikat ketika melakukan amalan-amalan tharikat berusaha mengangkat dirinya melampaui batas-batas kediriannya sebagai manusia dan mendekatkan diri ke sisi Allah. Dalam pengertian ini seringkali perkataan tharikat dianggap sinonim dengan istilah tasawuf, yaitu dimensi esoteric dan aspek yang mendalam dari agama Islam. Sebagai istilah khusus tharikat, yaitu suatu kelompok organisasi yang melakukan amalan-amalan zikir tertentu, dan menyampaikan suatu sumpah yang formulanya telah ditentukan oleh pimpinan organisasi tharikat tersebut.
Sebuah tharikat terdiri atas pensucian batin, kekeluargaan tharikat, upacara keagamaan, dan kesadaran sosial. Yang dimakasud dengan pensucian jiwa, adalah melatih rohani dengan hidup zuhud, menghilangkan sifat-sifat jelek yang menyebabkan dosa, dan mengisi dengan sifat-sifat terpuji, taat menjalani perintah agama, menjauhi larangan, mawas diri terhadap semua amal-amalnya. Kekeluargaan tharikat biasanya terdiri dari syaikh mursyid (khilafahnya), mursyid sebagai guru tharikat, murid dan pengikut tharikat, serta ribath (zawiyah) tempat latihan, kitab-kitab, sistem dan metode zikir. Upacara keagamaan bisa berupa bai’at, talqin, wasiat yang diberikan dan dialihkan seorang syaikh kepada murid-muridnya.
B. Tarekat –Tarekat di Nusantara (Akar dan Sejarah)
Setelah mengalami berbagai perkembangan, dalam kitab Dairah Al-Ma’arif Al-Islamiyyah, disebutkan bahwa jumlah tarikat mencapai 163 aliran yang salah satu diantaranya mempunyai 17 cabang, sementara sayikh Muhammad Taufiq Al-Bakhriy dalam kitabnya Bait Al-Shiddiq, menyebutkan kurang lebih sekitar 124 aliran tarikat. Di Indonesia, dari sekian banyak aliran tersebut oleh jam’iyyah Al-Thariqah Al-Mu’tabaroh Al-Nahdiyyah dikelompokkan menjadi mu’tabaroh dan ghairu mu’tabaroh. Ra’is ‘Am jam’iyah. Al-Habib Muhammad Luthfi Ibn ‘Ala Hasyim ibn Yahya, mengungkapkan bahwa jumlah Tarikat Mu’tabaroh ada empat puluh tiga aliran tarikat. Sedang tarikat Ghairu Mu’tabaroh (tidak sah) jumlahnya adalah sisanya yang ada. Salah satu alasan penyaringan ini tarikat dengan tuduhan sebagaimana dituduh para modernis. Dengan menyelenggarakan pembatasan tersebut diharapkan akan terkodifikasi pengalaman-pengalaman agama yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dr. Alwi Shihab mengungkapkan, bahwa suatau tarikat bisa dianggap mu’tabaroh apabila tarikat tersebut memiliki syarat sebagai berikut:
1. Sepenuhnya berdasarkan syari’at Islam dalam pelaksanaanya.
2. Berpegang teguh pasa salah satu madzhab fiqih yang empat.
3. Mengikuti haluan Ahlusunnah Wal Jama’ah.
4. Memiliki Ijazah dengan sanad muttashil (silsilah guru yang terus berkesinambungan sampai ke Nabi Muhammad SAW).
Thariqat yang mu’tabaroh (yang sah) seluruhnya ada 42 thariqat, yang seluruhnya berdasarkan keterangan Qur’an dan Hadist.
وان لواستقاموا على الطريقة لاسقيناهم ماء غدقا
“Dan bahwasannya jikalau mereka tetap berjalan lurus diatas jalan itu (agama Islam), benar-benar kami akan member minum kepada mereka yang segar (rezeki yang banyak)”.(QS. 72 Al-Jin:16).
Thariqat yang mu’tabaroh, seluruhnya mengambil dari ajaran Rasulullah SAW sebagaimana yang diceritakan oleh syekh Bushiri dalam kitab Burdah, yang bunyinya:
وعلهم من رسول الله ملتمس # غرفا من البحر او رشفامن الديم
“semuanya ahli Thariqat mengambil dari Rasulullah. Hanya saja ada yang seperti menciduk air daari lautan atau sekedar mengambil ciprata air hujan”.
Kesimpulannya, thariqat yang memakai dasar kitabullah dan sunnah Rasul, disebut Thariqat Haq (benar), yang wajib di laksanakan sebagaimana sabda Rasulullah:
تركت فيكم امرين ماان تمسكتم بهما لن تضلوا بعداهما كتاب الله وسنة رسوله (رواه: بخارى)
“Telah kutinggalkan kepadamu dua perkara yang jika kamu berpegang teguh kepadanya, maka tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”. (HR. Bukhari).
Nabi juga bersabda:
اصحابى كالنجوم وايوهم اقتديتم اهتديتم
Para Sahabatku laksana bintang di langit, kemana saja kamu ikuti, tentu mendapat petujuk”.
Adapun aliran-aliran tarikat yang dinilai mu’tabaroh adalah sebagai berikut:
1. Abbasiyah 2. Ahmadiyyah 3. Akbariyyah 4. Alawiyyah
5. Bairamiyyah 6. Bakdasiyyah 7. Bakriyyah 8. Bayyumiyah
9. Buhuriyyah 10. Dasuqiyyah 11. Ghoibiyyah 12. Ghozaliyyah
13. Haddaiyyah 14. Hamzawiyyah 15. Idrisiyyah 16. Idrusiyyah
17. Isawiyyah 18 . Idrisiyyah 19. Jusytiyyah 20. Kalsyaniyyah
21. Khadliriyyah 22. Khalwatiyyah 23. Khalidiyyah wa 24. Qadiriyyah wa
Naqsabandiyyah Naqsabandiyyah
25. Matbuliyyah 26. Malamiyyah 27. Maulawiyyah 28. Kubrawiyyah
29. Rifaiyyah 30. Rumiyyah 31. Sa’diyyah 32. Samaniyyah
33. Sunbuliyyah 34. Sa’baniyyah 35. Syadziliyyah 36. Syathariyyah
37. Yuhrowiyyah 38. Tijaniyyah 39. Umariyyah 40. Usyaqiyyah
41. Ustmaniyyah 42. Uwaisiyyah 43. Zainiyyah.
Dalam Organisasi Nahdatul Ulama’, sejak tahun 1957, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1957 M, para kyai mendiirkan suatu badan federan bernama Jam’iyyah Thariqah Mu’tabaroh sebagai tindak lanjut dari muktamar NU XIV sejak 15 s/d 21 1939 M di Magelang, Jawa Tengah. Jam’iyyah ahli thariqah Mu’tabarah ini, setelah resmi di bentuk pada tanggal 10 Oktober 1957, dua hari kemudian langsung mengadakan kongres yang pertama di pesantren Tegalrejo Magelang Jawa Tengah pada tanggal 12 Oktober 1957, dan seterusnya berkali-kali menyelenggarakan kongres sampai kongres ke –V pada tanggal 2-5 Agustus 1975, juga di Madiun Jawa Timur. dengan status mendapat otonom penuh. Hal ini dapat dilihat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU pasal 21,dengan demikian tarekat menjadi bagian tak terpisahkan dengan NU yang ketika itu maih menjadi partai politik. Setelah tharikat membuat federasi dan bernaung dalam “payung” NU, secara organisatoris maupun secara politis, tharikat banyak dilirik oleh beberapa kalangan yang mempunyai kepentingan dengan kekuasaan, terlebih dengan pihak yang sedang berkuasa sebagaimana yang dilakukan oleh jendral A.H. Nasution. Jendral ini merasa perlu untuk hadir dalam muktamar tharekat di Pekalongan tahun 1960. Demikian juga presiden Soeharto melakukan hal yang sama dengan jenderal A.H Nasution pada ,muktamar tharekat ke 5 di Madiun tahun 1975.
Setelah kongres ke V di madiun perkumpulan thariqat ini mulai goncang. Selama ini jam’iyyah Thariqah Mu’tabaroh itu berada di bawah naungan Jam’iyyah Nahdathul Ulama,namun sejak terjadinya permpingan partai politik dimana partai-partai Islam difungsikan menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), maka kemudian NU masuk di dalam PPP. Tapi secara mengejutkan pada tahun 1977, tharikat Qadiriyah wa Naqsabanbdiyyah yang di pimpin oleh KH. Musta’in Romli masuk pada golongan karya (Golkar) dan beliau pun ikut juru tampil kampanye Golkar dilakukan pada pembukaan Kampanye Golkar di Stadion Gelora 10 Nopember Tambak Sari Surabaya bersama ketua umum DPP Golkar H. Amir Murtono. Nahdlatul Ulama benar-benar kehilangan sebuah organisasi dan pemimpinnya. Khususnya dalam hal ini, KH. Musta’in Romli. Meski sempat terpecah, akhirnya pada saat Muktamar NU XXVI sejak tanggal 10-16 Rojab 1399 H/ 05-11 Juli 1979 M DI Gor Semarang Jateng, nama badan ini diganti menjadi Jam’iyyah Thariqoh Mu’tabaroh An Nahdliyah. Penambahan “an-nahdliyah” adalah atas usulan K.H Ahmad Shiddiq Musytasyar PBNU saat itu dan yang terpilih sebagai Rois PBNU pada Muktamar XXVII di PP. Shalafiyyah Syafi’iyyah Sukorejo Asembagus Situbondo pada tanggal 14-18 Rabiul Awal 1045 H/8-4 Desember 1984.
Wadah pengamal thariqah yang bernama Ahli thariqat Al-Mu’tabarah an-Nahdliyah ini berdiri secara resmi pada bulan Rajab 1399 H yang dikukuhkan dengan surat keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama SK PBNU Nomor: 137 / Syur-PB/ V/1980 yang di tanda tangani oleh ROIS Am PBNU K.H Ali Ma’shum. Terbentuknya organisasi ini tak lain karena memilki beberapa tujuan penting, sebagaimana dinyatakan dalam konstitusinya (undang-undang), diantara tujuannya adalah:
1. Meningkatkan pengalaman syariat Islam dikalangan masyarakat
2. Memperterbal kesetiaan masyarakat kepada ajaran-ajaran dari salah satu madzhab empat
3. Menganjurkan para anggota thariqat agar meningkatkan amalan-amalan ibadah dan mu’amalah, sesuai dengan yang telah dicontohkan oleh para ulama shalihin.
Sedangkan alasan pertama yang mendasari dalam pembentukan organisasi ini oleh para ulama, diantaranya adalah:
a. Untuk membimbing organisasi-organisasi tharikat yang dinilai belum mengajarkan amalan-amalan Islam yang sesuai dengan Al-Qu’an dan Hadist
b. Untuk mengawasi organisasi tharikat agar tidak menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan yang tidak dibenarkan oleh ajaran-ajaran agama.
Dari kriteria diatas, maka semua tharikat yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, berarti dianggap Ghairu Mu’tabarah dan otomatis legalitas secara kesufiannnya tidak bisa dipertanggungjwabkan. Dari kenyataan yang ada, tak dapat dipungkiri bahwa masih banyak distori (penyimpangan) dalam pelaksanaan terhadap ajaran Tasawuf, terutama akibat ulah dari seseornag yang memilki pemahaman dengan dasar yang masih rapuh. Sth-Thusiy melakukan analisis terhadap faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya distorsi dalam praktik ajaran Tasawuf. Diantara faktor tersebut adalah:
1. Salah dalam memahami prinsip-prinsip ajaran tasawuf karena tidak mendalami hukum-hukum syari’at
2. Salah dalam mempraktikkan ajaran-ajaran tasawuf, seperti sopan santun, moralitas, ahwal, maqamat, penyebabnya adalah obsesi kepentingan diri dan karakteristik yang timpang
3. Tidak sengaja dalm melakukan pelanggaran, tetapi mereka menyadarinya dan kembali kejalan yang benar.
C. Hubungan Thariqat dan Politik
Corak aktivitas tharikat tidak terbatas pada jihad melawan kolonialisme, tetapi juiga tampak dalam kancah pada umumnya. Secara poyensial, tharikat dengan kerangka organisasinya yang sentralistis (bersifat memusat) sdan hirarkis bisa efektif di gunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, termasuk sebagai alat politik, khususnya pada saat fenomena Negara-bangsa mulai dikenal dalam berbagai wilayah kaum muslim. Sifat kohensi (hubungan / daya tarik) yang menonjol pada organisasi tarikat selanjutnya dapat mengembangkan tarikat menjadi struktur otonom dalam tatanan sosial politik Masyarakat Islam. Dengan karakter seperti ini, organisasi tharikat bahkan dapat menjadi basis bagi pembentukan Negara, seperti yang terlihat dalam pengalaman tharikat Sanusiyah-Idrisiyah di Libya.
Tharikat yang paling aktif dalam perpolitikan di Mesir adalah Tharikat adalah tharikat Azamiyyah Syadziliyyah dan Tarikat Muhammadiyyah Syadziliyyah. Didirikan di Sudan oleh Muhammad Madi Abu Aza’im pada tahun 1915. Tharikat Azamiyah Syadziliyah yang dikenal sebagai tarikat Reformis, sangat aktif dalam politik keagamaan Mesir, khususnya dalam penetapan undang-undang bagi pemeliharaan tasawuf dari praktik yang menyimpang. Sama dengan itu, Tarikat Muhammadiyah Syadziliyah dipandang sebagai tarikat yang bertanggung jawab dalam penetapan “Undang-undang Sufi” (la’ihah) yang dikeluarkan pada 1979. Syekh Muhammad Zaki Ibrahim, Pimpinan tharikat Muhammadiyyah Syadziliyyah telah diberi bintang penghargaan oleh Presiden Mesir, sejak Gamal Abdul Nasser, Anwar Sadat, samapai Husni Mubarak. Keterlibatan thariqat dalam politik juga erlihat jelas di irak dan Kurdistan. Di sana adalah thariqat Naqsabandiyyah yang paling menonjol. Keterlibatan thariqat selanjutnya dalam kancah politik di turki (Ustmaniy) mempunyai sejarah panjang untuk singkatnya, puncak keterlibatan thariqat dalam politik dapat dilihat dengan pengangkatan Muhammad Zafir Al-Madani, yaitu pemimpin thariqat Madaniyyah.
Dan keterlibatan thariqat dalam politik terlihat pula secara jelas di Indonesia. Politisasi thariqat di Indonesia dalam segi-segi tertentu merupakan reaksi dan respon terhadap gerakan salafiyah dalam hal ini, terutama Muhammadiyyah yang mengecam keras berbagai ajaran dan praktek tasawuf dan thariqat.
Oleh sebab itu, dalam garis besarnya wajah Islam di Indonesia mempunyai “dua wajah” yang berbeda, pertama apa yang oleh Deliar Noer disebut dengan Islam Modern, dan KH. Ahmad Dahlan dan kawan-kawannya beserta Muhammadiyah yang masuk dalam kelompok ini, dan yang kedua KH. Hasyim Asy’ari berikut para pendukungnya, kemudian beserta NU-nya disebut sebagai kelompok tradisional. Kekhawatiran akan tergusurnya Islam tradisional yang berjalin berkelindan dengan Tasawuf dan tarikat inilah yang mendorong pembentukan organisasi-organisasi tradisional seperti Nahdlatul Ulama (NU) pada 1926, PERTI (Partai Tarbiyah Islamiyah) pada 1928, dan bahkan PPTI (Partai Politik Tarikat Islam) Pada 1940-an yang selanjutnya berganti kepanjangan menjadi Persatuan Pengamal Tarikat Islam. Semua organisasi ini terlibat dalam politik praktis dan proses-proses politik, seperti pemilihan umum (1955) dalam masa Demokrasi terpimpin.
Thariqat tetap terlibat dalam politik pada masa Orde Baru, meskipun tidak lagi dalam kerangka politik independen. Pada tahun 1975 kiai Musta’in Romli dari Rejoso, misalnya terpilih sebagai ketua Jam’iyah Ahl at-Thariqah Al-Mu’tabarah, organisasi yang menghimpun berbagai tharikat di lingkungan kaum muslim tradisional, khususnya NU. Tidak lama menjabat sebagai ketua Jam’iyah, Syekh Musta’in Romli yang kharismatik ini segera memaklumkan diri mendukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang pada waktu itu masih merupakan Partai Islam. Setelah itu, Jam’iyah Ahl at-Thariqah Al-Mu’tabarah dipimpin oleh K.H. Idham Khalid, dan kelihatannya berusaha menghidarkan diri dari keterlibatan langsung dalam politik praktis. Contoh lain adalah Abah Anom (KH. Shohibul Wafa Tadjul Arifin), pemimpin tarikat Naqsabandiyah wa Qadiriyah yang berpusat di Pesantren Suryalaya, Tasikmalaya. Abah Anom yang mempunyai para pengikut tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai tempat lain di Asia Tenggara, secara terbuka mengaflikasikan diri dengan Golkar.
*semoga bermanfaat
By: Iin Sugiarti
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar