Selasa, 24 Mei 2016

Sabar

BAB II PEMBAHASAN 2.1 QS. Al-Maidah ياايهالذين امنوا لاتحلوا شعائرالله ولاالشهرالحرام ولاالهديا ولاالقلائد ولاامين البيت الحرام يبتغون فضلا من ربهم ورضواناً, واذا حللتم فاصطادوا ولا يجرمنَّكم شنان قوم ان صدوكم عن المسجدالحرام ام تعتدوا وتعاونو على البر والتقوى ولا تعاونو على الاثم والعدوان, والتقوالله انَّالله شديدالعقاب “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al-Ma’idah: 2) 2.2 Makna Mufrodat 1. Dalam ayat ini disebutkanشعائر ‘syaa’ir’ ialah kata jamak dari “syiar”. Yang dimaksud dengan syiar syiar Allah disini adalah segala yang berhubungan dengan manasik haji. Ada yang mengatakan, Shafa dan Marwah dan segala binatang yang yang akan disembelih untuk dijadikan kurban atau hadiah. Dengan mengikuti semua makna tersebut maka ayat ini berarti, “janganlah kamu halalkan semua perbuatan itu dengan jalan melanggar”, umpanya mengerjakan sesuatu bukan pada tempatnya dan sebagainya. و لا الشهر الحرام و لا الهدى و لا القلائد“dan tidak pula bulan haram dan tidak binatang hadiah dan tidak binatang berkalung,” artinya, kamu dilarang melakukan peperangan pada bulan-bulan haram, Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab. Sebagaimana firman Allah SWT : إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا فى كتاب الله يوم خلق الله السموات و الأرض منها أربعة حرم فلا تظلموا فيهن أنفسكم 2. و تعاونوا على البر و التقوى و لا تعاونوا على الإثم و العدوان .Allah SWT memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin agar saling tolong menolong dalam hal kebaikan yaitu al-birru, dan meninggalkan segala kemungkaran yaitu at-taqwa, dan melarang mereka dari tolong menolong dalam kebatilan dan perbuatan dosa. Ibnu jarir mengatakan: al-itsmu adalah meninggalkan apa yang diperintahkan Allah, al-‘udwan adalah melampaui apa yang telah ditetapkan Allah dalam agama kalian dan melampaui apa yang telah diwajibkan Allah pada diri kalian dan orang lain. Dalam haditsnya Bukhori meriwayatkan dari Tsabit dari Anas: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( انصر أخاك ظالما أو مظلوما( . قيل : يا رسول الله, هذا نصرته مظلوما, فكيف أنصره ظالما ؟ قال : ( تمنعه من الظلم , فذاك نصرك إياه ). و اتقوا الله إن الله شديد العقاب, Bertakwalah kalian kepada Allah dengan menjalankan sunnah-sunnahNya yang telah dijelaskan kepada kalian dalam alquran dan perintah-perintah yang ditetapkanNya agar kalian tidak tertimpa adzabNya. Allah Maha pemberi adzab yang keras . 2.3 Munasabah Dengan ayat sebelumnya Almaidah:1 يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود أحلت لكم بهيمة الأنعام إلا ما يتلى عليكم غير محلى الصيد و أنتم حرم إن الله يحكم ما يريد Ayat yang lalu (ayat 1) memerintah sedangkan ayat ini (2) melarang. Demikian kebiasaan Al-Quran menyebut dua hal yang bertolak belakang secara bergantian ditemukan lagi disini. Dapat juga dikatakan bahwa ayat yang lalu berbicara secara umum, termasuk uraian apa yang dikecualikan-Nya, ayat ini merinci apa yang disinggung diatas. Rincian itu dimulai dengan hal-hal yang berkaitan dengan haji dan umrah, yang pada ayat yang lalu telah disinggung yakni tidak menghalalkan berburu ketika sedang dalam keadaan berihram. 2.4 Asbabun Nuzul Dalam riwayat Ibnu jarir yang bersumber dari Ikrimah dikemukakan bahwa Al-hathmu bin Hindun Al-Bakri datang ke Madinah membawa kafilah yang penuh dengan makanan, dan memperdagangkannya. Kemudian ia menghadap kepada Nabi Muhammad SAW untuk masuk islam dan bersumpah setia (baiat). Setelah ia pulang, Nabi bersabda kepada orang-orang yang ada pada waktu itu: ‘’bahwa ia masuk kesini dengan muka seorang penjahat dan kembali dengan punggung pegkhianat’’. Ketika orang itu sampai di Yamamah ia kemudian murtad dari agama Islam. Pada suatu waktu pada bulan Dzulqaidah iapun berangkat membawa kafilah yang penuh dengan makanan menuju Mekkah. Ketika sahabat Nabi SAW mendengar berita tentang kepergiannya ke Mekkah, bersiaplah segolongan kaum Muhajirin dan Anshar untuk mencegat kafilahnya. Akan tetapi turunlah ayat ini yang melarang perang pada bulan haram. Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Zaid bin Aslam dikemukakan bahwa dengan terhalangnya Rasulullah SAW dan para sahabat mengerjakan umrah di Masjidil haram ( yang menimbulkan perjanjian Hudaibiah) para sahabat merasa kesal karenanya.Pada suatu hari lalulah orang-orang musrik dati ahli masyriq akan menjalankan Umrah. Berkatalah sahabat Nabi: “mari kita cegat mereka sebagaimana mereka pernah mencegat sahabat-sahabat kita”. Maka Allah SWT menurunkan ayat ini sebagai larangan untuk membalas dendam. 2.5 Tafsir Ayat Menurut riwayat ibnu juraij dari ikrimah, ia menceritakan tentang Al-hutam Al-Bakri seperti yang penulis kutip dalam pembahasan Asbabun Nuzul. Dari ayat ini, Allah menerangkan kepada orang-orang yang beriman tentang lima larangan penting yang tidak boleh dilanggar, yaitu: a. Melanggar syiar-syiar Allah 2.6 Aspek Tasawufnya 3.1 QS. At-Taubah يا أيها الذين آمنوا لا تحلوا شعائر الله و لا الشهر الحرام و لا الهدي ولا القلائد ولا آمين البيت الحرام يبتغون فضلا من ربهم و رضوانا وإذا حللتم فاصطادوا ولا يجرمنكم شنآن قوم أن صدوكم عن المسجد الحرام أن تعتدوا و تعاونوا على البر و التقوى و لا تعاونوا على الإثم و العدوان و اتقوا الله إن الله شديد العقاب Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” 3.2 Tafsir Ayat Dalam Tafsir Al-Qur’an yang disusun Kementerian Agama RI, Surah At Taubah 71 ini menerangkan bahwa orang-orang mukmin, baik pria maupun wanita saling menjadi pembela di antara mereka. Selaku mukmin ia membela mukmin lainnya karena hubungan seagama dan lebih-lebih lagi jika mukmin itu saudaranya karena hubungan darah. Wanita pun selaku mukminah turut membela saudara-saudaranya dari kalangan laki-laki mukmin karena hubungan seagama sesuai dengan fitrah kewanitaannya sebagaimana istri-istri Rasulullah dan istri-istri para sahabat turut pula ke medan perang bersama-sama tentara Islam untuk tugas menyediakan air minum dan menyiapkan makanan karena orang-orang mukmin itu sesama mereka terikat oleh tali keimanan yang membangkitkan rasa persaudaraan, kesatuan, saling mengasihi dan saling tolong menolong. Kesemuanya itu didorong oleh semangat setia kawan yang menjadikan mereka sebagai satu tubuh atau satu bangunan tembok yang saling kuat-menguatkan dalam menegakkan keadilan dan meninggikan kalimat Allah. Sifat mukmin yang seperti itu banyak dinyatakan oleh hadis-hadis Nabi Muhammad saw. antara lain, seperti sabdanya yang artinya: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mengasihi, saling menyantuni dan saling membantu seperti satu jasad, apabila salah satu anggota menderita seluruh anggota jasad itu saling merasakan demam dan tidak tidur.” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Nu'man binBasyir) Dalam buku Tafsir Quran Karim karangan Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, menafsirkan bahwa orang-orang mukmin baik laki-laki atau perempuan setengahnya menjadi pembantu yang setengah (bimbing-membimbing), mereka menyuruh dengan ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, menegakkan sembahyang, memberikan zakat serta mengikuti Allah dan rasul-Nya. Maka orang-orang mukmin wajib menyuruh dengan yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar terhadap siapa yang tidak menurut jalan kebenaran, meskipun pemerintah sendiri. Kezaliman-kezaliman yang dibuat orang dalam negeri, wajib kamu muslimin memberantasnya dan menghilangkan sekedar tenaga masing-masing. Orang-orang surat kabar dengan tulisannya, anggota-anggota dewan perwakilan dengan pembicaraannya dalam siding-sidang dewan, ulama-ulama dengan perkataan dan fatwanya dan begitulah seterusnya, sehingga tiap-tiap orang islam bertanggung jawab terhadap kezaliman yang diperbuat orang dalam negerinya. Apabila yang demikian tidak dilaksanakan oleh kaum muslimin, maka Allah akan mendatangkan siksa, bukan saja kepada orang-orang yang berbuat kezaliman itu, melainkan keseluruhan penduduk negeri ini. Dalam buku Tafsir Tematis karangan Muhammad Fuad Abdul Baqi jilid 2 menafsirkan ayat diatas bahwa sebagian kaum mukminin, baik laki-laki maupun perempuan adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka saling menyongkong karena kesamaan agama dan keimanan kepada Allah. Mereka menyuruh yang ma’ruf (segala amal saleh yang diperintahkan syariat, seperti tauhid dan ibadah), mencegah yang mungkar (segala ucapan dan perbuatan yang dilarang syariat, seperti kezhaliman dan kenistaan), mengerjakan shalat fardhu tepat waktu, membayar zakat wajib, menanti perintah dan laranagn Allah serta Rasul-Nya. Mereka yang memiliki sifat demikian pasti dirahmati Allah (sebagaimana janji-Nya) dengan kenikmatan surga. Allah Maha kuat, tiada sesuatu yang bisa melemahkan-Nya, Maha Bijaksana dalam semua ketentuan-Nya. Dia tidak meletakkan sesuatu, kecuali pada tempatnya. Sedangkan dalam buku Tafsir Al-Mishbah karangan M. Quraish Shihab bahwa ayat tersebut menjelaskan tentang keadaan kaum munafikin dan ancaman siksa yang menanti mereka, kini sebagaimana kebiasaan al-qur’an menggandengkan uraian dengan sesuatu yang sejalan dengan uraian yang lalu atau bertolak belakang dengannya, melalui ayat-ayat ini Allah menguraikan keadaan orang munafik. Sekaligus sebagai dorongan kepada orang-orang munafik dan selain mereka agar tertarik mengubah sifat buruk mereka. Dan orang-orang mukmin yang mantap imanya dan terbukti kemantapannya melalui amal-amal saleh mereka, lelaki dan perempuan, sebagian mereka dengan sebagian yang lain, yakni menyatu hati mereka dan senasib serta sepenanggungan mereka sehingga sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain dalam segala urusan dan kebutuhan mereka. Bukti kemantapan iman mereka adalah mereka menyuruh melakukan yang ma’ruf, mencegah perbuatan yang mungkar, melaksanakan sholat dengan khusyuk dan bersinambung, menunaikan zakat dengan sempurna, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya menyangkut segala tuntunan-Nya. Mereka itu pasti akan dirahmati Allah dengan rahmat khusus, Sesungguhnya Allah Mahaperkasa tidak dapat dikalahkan atau dibatalkan kehendak-Nya oleh siapa pun lagi Maha Bijaksana dalam semua ketetapan-Nya. Firman-Nya: (أواباءبعضبعضه) ba’dhuhum auliya’ ba’dhl sebagian mereka adalah penolong sebagian yang lain berbeda redaksinya dengan apa yang dilukiskan menyangkut orang munafik. Huruf (س) sin pada (سيرحمهم) sayarhamuhum/ akan merahmati mereka digunakan antara lain dalam arti kepastian datangnya rahmat itu. kata ini dihadapkan dengan Allah melupakan mereka yang ditujukan kepada orang-orang munafik. Rahmat yang dimaksud di sini bukan hanya rahmat di akhirat, tetapi sebelumnya adalah rahmat di dunia, baik buat setiap orang mukmin maupun untuk kelompok mereka. Rahmat tersebut ditemukan antara lain pada kenikmatan berhubungan dengan Allah Swt dan pada ketenangan batin yang dihasilkannya. Juga pada pemeliharaan dari segala bencana, persatuan dan kesatuan serta kesediaan setiap anggota masyarakat muslim untuk berkorban demi saudaranya, ini antara lain yang diraih di dunia. Adapun di akhirat, tiada ada kata yang dapat menguraikannya, seperti yang disampaikan Rasul Saw bahwa di akhirat ada anugerah yang tidak pernah dilihat sebelumnya oleh mata, tidak terdengar beritanya oleh telinga, dan tidak juga pernah terlintas dalam benak manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar