Minggu, 30 Oktober 2016

konflik agama di Indonesia

BAB II PEMBAHASAN 1. Sebab-sebab timbulnya konflik agama peran dan pengaruhnya elemen masyarakat terhadap keberlangsungan konflik antar agama yang ada di Indonesia. Yaitu: A. Pemerintah Konflik agama berbeda dengan konflik-konflik pada umumnya. Untuk mengetahui apa hal yang membedakan konflik agama dengan konflik-konflik lainnya, kita perlu merujuk kepada pengertian yang sebenarnya mengenai konflik antar agama itu sendiri. Konflik antar agama adalah konflik antar kelompok pemeluk agama yang berbeda dengan alasan non agama (misalnya politis, ekonomi, sosial) dan bisa juga dengan menggunakan dalil/ tujuan agamawi yang sempit atau bahkan salah. Jadi, konflik antar agama adalah konflik yang sesungguhnya bukan terjadi karena agama melainkan lebih mengarah kepada masalah polik, ekonomi, maupun sosial tapi tetap dibungkus dengan agama. Konflik jenis inilah yang terjadi di Indonesia. Sesungguhnya di dalam negara, agama bisa melebur dalam dua wujud yang berbeda. Pertama, tampil sebagai penyangga status quo dan memelihara integrasi dan kedua tampil sebagai prophetic religion yaitu berperan lebih aktif sebagai kekuatan pembebas. Dari kedua wujud ini, pemerintah memiliki ketakutan bahwa agama akan lahir dalam wujud yang kedua. Yaitu, lahir sebagai oposisi, alat penghimpun kekuatan untuk mengkeritik ketidak adilan yang dilakukan pemerintah. Ketakutan itulah yang mendorong pemerintah untuk mengadakan intervensi terhadap agama. Intervensi yang bertujuan mempertahanka kekuasaan pemerintah. Pemerintah tidak menyadari bahwa sesungguhnya konflik bukanlah sesuatu hal yang harus dihindari karena konflik merupakan konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang majemuk. Kesadaran mengenai kemajemukan tersebut justru dapat dilatih melalui penyelesaian konflik yang ada. Fenomena yang terjadi pada saat ini adalah terjadi perubahan sifat agama. Masyarakat Indonesia mengarah kepada sebuah gerakan yang menggunakan agama tidak lebih sebagai suatu identitas. Agama sebagai sebuah identitas tak hanya merupakan suatu kebutuhan psikologis, namun juga membangun tembok pemisah dan berakibat pada pertentangan kepentingan- kepentingan duniawi antar anggota dan komunitas agamawi yang berbeda-beda (Musahadi, 2000, hal. 81). Seperti yang kita ketahui kelompok yang dibentuk berdasarkan sebuah identitas tertentu memiliki kecenderungan untuk memiliki sifat primordial dan cauvinisme yang berlebihan. Kelompok-kelompok ini akan cenderung melakukan kepentingan-kepentingan kelompok yang sesunguhnya tidak bersifat religius. Pada perkembangan selanjutnya, Reformasi telah membawa perubahan cara bertindak pemerintah dalam menghadapi konflik beragama. Reformasi yang menuntut diadakannya perubahan terutama dalam menjamin kebebasan rakyatnya justru membuat pemerintah terkesan tidak memiliki otoritas yang besar dalam menyelesaikan konflik beragama. Pemerintah cenderung bersifat netral dan tidak dapat berdiri tegak dalam konstitusi yang ada. Pemerintah bahkan menyerahkan otoritas untuk menilai sebuah ajaran agama dan kepercayaan kepada organisasi keagamaan korporatis. Pemerintah yang sepertinya berusaha menghindari kediktatoran dalam menghadapi keanekaragaman masyarakat yang ada karena ketakutan mengulangi kesalahan yang sama seperti rezim sebelumnya. Namun, pemerintah tetap saja gagal untuk meminimalisir terjadinya konflik antar agama karena pemerintah sendiri kehilangan otoritas dalam bertindak. Sungguh merupakan sesuatu yang sangat disayangkan. B. Konstitusa Di Indonesia, jaminan kebebasan beragama telah dilindungi oleh konstitusi, Jaminan-jaminan tentang kebebasan beragama tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E juga Pasal 29). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18) maupun Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.(Mulia, 2008) Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Walaupun memiliki jaminan konstitusi yang jelas tentang kebebasan beragama, sering sekali konstitusi-konstitusi dimodifikasi sedemikian rupa (ditambah/ dikurangi) untuk melanggengkan tujuan individu atau golongan tertentu. Pada masa Orde Baru konstitusi alat yang potensial untuk tetap menjaga keeksisan rezim yang berkuasa. Dengan kehadiran UU No. 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang dikukuhkan UU No. 5/1969, jelas menguntungkan arus mainstream dalam agama-agama resmi untuk mengontrol tumbuhnya kelompok “pembaharu” dalam tubuh mereka, yang mungkin juga bisa mengganggu kekuasaan Orde Baru. Sedangkan pada masa Reformasi, konflik antar agama yang berhubungan dengan konstitusi lebih banyak terjadi dikarenakan kesalahan tafsir kelompok masyarakat tertentu terhadap konstitusi yang ada dan akhirnya berujung pada tindak kekerasan. C. Masyarakat Meningkatnya politik identitas merupakan faktor yang cukup mempengaruhi konflik antar agama karena: identitas ini dipakai sebagai alat artikulasi atas keresahan sosial yang terjadi (Sitompul, 2005, hal. 33). Setiap identitas akan merasa bahwa kelompoknya yag paling benar dan memiliki nilai lebih dari kelonpok identitas lainnya. Hal inilah yang mendorong terjadinya sikap-sikap fanatik dari golongan agama tertentu terhadap golongan agama lainnya. Ketika identitas yang dipakai untuk mengartikulasi keresahan sosial, hal inilah yang akan memperkeruh suasana yang ada. Misalnya, ketika suatu masalah diartikan dengan menggunakan bahasa agama, maka biasanya agama cenderung akan memaksa seseorang untuk bersikap absolut dan susah untuk melakukan negoisasi. Jika negoisasi tetutup karena keabsolutan yang ditimbulkan dari bahasa agama itu, maka dengan sendirinya jalan kekerasanlah yang akan segera membayang. Sehingga tidak mengherankan bila hasil tingkat “Toleransi Sosial Masyarakat Indonesia” yang dilaksanakan di tigapuluh tiga provinsi dengan 1.200 responden, menunjukkan tingkat toleransi antarumat beragama di negeri ini cukup rendah. Sebanyak 42,3% responden menyatakan keberatan jika penganut agama lain mendirikan tempat ibadah di lingkungannya. Hanya 38,1% saja yang tidak merasa keberatan. Perlu ditekankan, bahwa konflik antar agama yang terjadi selama ini adalah lebih dikarenakan oleh konflik antar individu (sebagai provokator) yang berkembang menjadi konflik antar golongan. Setiap agama memiliki tradisi dan ajaran-ajaran yang mengajak agar umatnya untuk dapat saling menghormati kebebasan beragama dan toleransi. Agama Kristen sendiri selalu mengajak umatnya untuk mencari dan memelihara perdamaian sesuai dengan Alkitab sebagai pedoman hidup (Mazmur 34: 15) dan (Roma 12:18). Selain itu, kita juga dipanggil untuk menjadi garam di tengah dunia (Markus 9:50) serta memiliki kasih dan pengampunan terhadap sesama (Kolose 3: 13-14). Jadi, yang menjadi inti permasalahan yang sesungguhnya bukanlah agama melainkan individu yang memeng memiliki natur yang cenderung berdosa. Hendropuspito mengemukakan bahwa paling tidak ada empat hal pokok sebagai sumber konflik sosial yang bersumber dari agama. Dengan menggunakan kerangka teori Hendropuspito, penulis ingin menyoroti konflik antar kelompok masyarakat Islam - Kristen di Indonesia, dibagi dalam empat hal, yaitu: 1. Perbedaan Doktrin dan Sikap Mental Semua pihak umat beragama yang sedang terlibat dalam bentrokan masing-masing menyadari bahwa justru perbedaan doktrin itulah yang menjadi penyebab dari benturan itu. Entah sadar atau tidak, setiap pihak mempunyai gambaran tentang ajaran agamanya, membandingkan dengan ajaran agama lawan, memberikan penilaian atas agama sendiri dan agama lawannya. Dalam skala penilaian yang dibuat (subyektif) nilai tertinggi selalu diberikan kepada agamanya sendiri dan agama sendiri selalu dijadikan kelompok patokan, sedangkan lawan dinilai menurut patokan itu. Agama Islam dan Kristen di Indonesia, merupakan agama samawi (revealed religion), yang meyakini terbentuk dari wahyu Ilahi Karena itu memiliki rasa superior, sebagai agama yang berasal dari Tuhan. Di beberapa tempat terjadinya kerusuhan kelompok masyarakat Islam dari aliran sunni atau santri. Bagi golongan sunni, memandang Islam dalam keterkaitan dengan keanggotaan dalam umat, dengan demikian Islam adalah juga hukum dan politik di samping agama. Islam sebagai hubungan pribadi lebih dalam artian pemberlakuan hukum dan oleh sebab itu hubungan pribadi itu tidak boleh mengurangi solidaritas umat, sebagai masyarakat terbaik di hadapan Allah. Dan mereka masih berpikir tentang pembentukan negara dan masyarakat Islam di Indonesia. Kelompok ini begitu agresif, kurang toleran dan terkadang fanatik dan malah menganut garis keras. Karena itu, faktor perbedaan doktrin dan sikap mental dan kelompok masyarakat Islam dan Kristen punya andil sebagai pemicu konflik. 2. Perbedaan Suku dan Ras Pemeluk Agama Tidak dapat dipungkiri bahwa perbedaan ras dan agama memperlebar jurang permusuhan antar bangsa. Perbedaan suku dan ras ditambah dengan perbedaan agama menjadi penyebab lebih kuat untuk menimbulkan perpecahan antar kelompok dalam masyarakat. Contoh di wilayah Indonesia, antara Suku Aceh dan Suku Batak di Sumatera Utara. Suku Aceh yang beragama Islam dan Suku Batak yang beragama Kristen; kedua suku itu hampir selalu hidup dalam ketegangan, bahkan dalam konflik fisik (sering terjadi), yang merugikan ketentraman dan keamanan. Di beberapa tempat yang terjadi kerusuhan seperti: Situbondo, Tasikmalaya, dan Rengasdengklok, massa yang mengamuk adalah penduduk setempat dari Suku Madura di Jawa Timur, dan Suku Sunda di Jawa Barat. Sedangkan yang menjadi korban keganasan massa adalah kelompok pendatang yang umumnya dari Suku non Jawa dan dari Suku Tionghoa. Jadi, nampaknya perbedaan suku dan ras disertai perbedaan agama ikut memicu terjadinya konflik. 3. Perbedaan Tingkat Kebudayaan Agama sebagai bagian dari budaya bangsa manusia. Kenyataan membuktikan perbedaan budaya berbagai bangsa di dunia tidak sama. Secara sederhana dapat dibedakan dua kategori budaya dalam masyarakat, yakni budaya tradisional dan budaya modern. Tempat-tempat terjadinya konflik antar kelompok masyarakat agama Islam - Kristen beberapa waktu yang lalu, nampak perbedaan antara dua kelompok yang konflik itu. Kelompok masyarakat setempat memiliki budaya yang sederhana atau tradisional: sedangkan kaum pendatang memiliki budaya yang lebih maju atau modern. Karena itu bentuk rumah gereja lebih berwajah budaya Barat yang mewah. Perbedaan budaya dalam kelompok masyarakat yang berbeda agama di suatu tempat atau daerah ternyata sebagai faktor pendorong yang ikut mempengaruhi terciptanya konflik antar kelompok agama di Indonesia. 4. Masalah Mayoritas da Minoritas Golongan Agama Fenomena konflik sosial mempunyai aneka penyebab. Tetapi dalam masyarakat agama pluralitas penyebab terdekat adalah masalah mayoritas dan minoritas golongan agama. Di berbagai tempat terjadinya konflik, massa yang mengamuk adalah beragama Islam sebagai kelompok mayoritas; sedangkan kelompok yang ditekan dan mengalami kerugian fisik dan mental adalah orang Kristen yang minoritas di Indonesia. Sehingga nampak kelompok Islam yang mayoritas merasa berkuasa atas daerah yang didiami lebih dari kelompok minoritas yakni orang Kristen. Karena itu, di beberapa tempat orang Kristen sebagai kelompok minoritas sering mengalami kerugian fisik, seperti: pengrusakan dan pembakaran gedung-gedung ibadat. 2. Bentuk bentuk konflik agama a. Kasus Ahmadiyah Peristiwa penyerangan di cikeusik, pandeglang, Banten pada Februari 2011. Merupakan salah satu isu utama kekerasan yang terjadi pada tahyn 2011, sekaligus sebagai pemntik isu-isu berikutnya sepanjang tahun 2011 terkait Ahmadiyah. Begitu markas besar berhasil dilumpuhkan, ahmadiyah kian sering mengalamu kekerasan. Tak lama setelah perusakan markas parung, masjid yang dimiliki ahmadiyah di wilayah bogor dirusak. Kenyataan tersebut sangat ironis, mengingat undang-undang secara utuh menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk memeluk keyakinan atau kepercayaan masing-masing (pasal 29 UUD 1945)tak terkecuali Ahmadiyah, lebih ironi lagi, kasus kekerasan ahmadiyah mendapat “restu” dari aparat. b. Kasus komunitas Millah Abraham (komar) Di Aceh, fenomena aliran keagamaan diluar mainstream memang bukan hal baru, dan komar hanyalah kelompok kecil, namun kemunculannya memicu lembaga-lembaga agama untuk bereaksi terhadap aliran-aliran yang sudah ada sebellumnya. MUI mengeluarkan fatwa kesesatan komar pada juni 2011, Bakorpakem Sumatra barat mengeluarkan fatwa sesat pada aliran komar. Lembaga ini merekomendasikan pada gubernur untuk segera mengelluarkan SK pelarangan terhadap komar di Sumatra Barat. Alasan kesesatan dari aliran ini adalah karena aliran ini mengajarkan bahwa sholat hanya perlu dilakukan satukali sehari, yakni pada malam hari dan cukup 3 rakaat, pada hari tertentu sholat 13 rakaat, dan doa iftitah dalam sholat dicampur dengan doa-doa lain. Pemerintah provinsi dan daerah-daerah kemmudian mengeluarkan peraturan daerah melarang keberadaan dan penyebaran di daerahnya. Kasus ini telah berkembang pada tahun 2010 dan menguat ditahun 2011, pada Oktober 2010, warga di padang menganiaya beberapa warga yang diduga menganut aliran Millah Abraham, kasusu serupa juga terjadi di Bireun, NAD. c. Kasus Syi’ah Sampang Pennyerangan terhadap kelompok Islam Syiah terjadi pada Minggu 26 Agustus 2012 di dusun Nanggemang, desa karang gayam, kecamatan omben, Sampang Madura. Akibat peristiwa inni seorang warga dilaporkan tewas dan lima luka-luka, empat korban luka dinyatakan kritis. Selain menyerang dan melukai warga, kelompok penyerang juga membakar rumah-rummah warga pengikut Syi’ah yang ada didua desa, yakni di desa Karang Gayam dan desa Bluran, kecamatan Omben Sampang. Polri menegaskan bahwa konflik ini bukan dilatar belakangi oleh perbedaan faham sunni-Syiah, namun murni karena persoalan pribadi antar dua tokoh masyarakat yang masih kakak beradik antara Tajul muluk (syiah) dan Rois (sunni). 3. Agama dalam konflik Tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama, seringkali diterjemahkan oleh sebagian orang sebagai legal doctrin yang harus dilaksanakan. Kekerasan atas nama agama dapat diterjemahkan sebagai kekerasan yang melibatkan agama sebagai premium variant. Kekerasan adalah suatu sifat atau keadaan yang mengandung kekuatan, tekanan dan paksaan. Begitu sensitifnya persoalan agama bagi masyarakat Indonesia, sehingga konflik sosial dan politik yang sebenarnya diluar urusan agamapun terkadang ditarik kewilayah agama, agar mendapat dukungan yang banyak bagi pemeluknya. Konflik berlatar belakang agama terkadang masih terjadi, meski di era reformasi, seperti konflik di Poso, Ambon, Sampit, Ciketing, samin dll. Konflik ini sebanarnya bukan diawali oleh faktor agama, namun oleh persoalan ekonomi, sosila dan hukum secara umum. Namun para pelakunya melibatkan agama agar mendapatkan dukungan emosional dari para pemeluk agama. Dalam hal ini, agama dijadikan sebagai faktor pemersatu (integratif) bagi komunitas agama tertentu, namun menjadi pemecah belah (disinntegratif) bagi komunitas agama yang berbeda. Heterogenitas atau pluralitas etnis dan agama (Multikultural) dalam suatu bangsa-negara memang memunculkan kerawanan konflik yang sewaktu-waktu bergejolak dan sulit dibendung. Brunce Lincoln dalam sebuah artikel mengatakan:”sungguh menyedihkan ,elihat perang mengatasnamakan agama, ketika semua agama mengajarkan perdamaian” (how sad to see wars in the name of religion, when all relegions preach on peace). Dengan demikian sangat ironis sekali jika umat Islam di inndonesia, menyuarakan bahwa Islam adalah agama yang properdamaian, keadilan, dan persamaan yang Rahmatan lil alamin, namun dalam realitanya arogansi dan kekerasan mengatasnamakan agama (pembelaan terhadap agama) seringkali ditampakkan kepublik.padahal selama ini Islam di Indonesia terkenal atau didefinidikan sebagai Islam yang toleran, dan pluralitas, bahkan Islam di Indonesia yang mampu mencipyakan pondasi Civiel Sosiety yang kuat yang mengawal transisi demokrasi yang ;ebih maju setelah rezim Orde Baru runtuh. Hal ini terjadi karena disfungs agama. Menurut Anas Saidi, disfungsi agama hadir manakala [e;embagaan agama telah diikuti oleh kepentingan diluar dirinya, yakni ketika tafsir telah menjadi kemutlakan, ketika kalkulasi mayoritas-minoritas telah menagih berbagai konsekuensi sosialnya, ketika keyakinan mutlak pada gama telah menjadikan menafikkan kebenaran agama lain, ketika tugas menyampaikan kebenaran agama (amr ma;ruf) dijalankan melalui cara yang tidak agamis (kekerasan) dan lainnya. Dalam konteks sekarang, ajaran agama sring diklain sebagai penyebab utama timbulnya konflik dan kekerasan, hal ini disebabkan beberapa indikator atau faktor yang berpotensi menjadikan agama sebagai suber konfik dan kekerasan, diantaranya perbedaan dalam mengintepretasikan ajaran atau doktrin-doktrin yang diyakini kebenarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar